Kenapa Desa Butuh Internet

Visi Misi Presiden Jokowi yang kit kenal “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, dari Jawa centris menjadi pembangunan yang Indonesia centris” , sangat erat kaitannya dengan pembangunan dan pengembangan desa.

Hal ini juga diterjemahkan dalam 4 Program Prioritas dari Kemendes PDTT terkait anggaran Desa 2017 yang antara lain:

  1. Agar setiap desa memiliki satu produk unggulan (One Village One Product),
  2. Adanya pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menambah pendapatan asli daerah agar bisa menopang pembentukan desa mandiri,
  3. Pembangunan embung desa dan
  4. Fasilitas olahraga.

Visi Misi Presiden ini juga didukung dan dilindungi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang termaktub dalam UU Desa Pasal 86 Ayat 1-3, yang berbunyi:

  1. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
  2. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan kawasan perdesaan.
  3. Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.