Visi Misi Presiden Jokowi yang kit kenal “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, dari Jawa centris menjadi pembangunan yang Indonesia centris” , sangat erat kaitannya dengan pembangunan dan pengembangan desa.
Hal ini juga diterjemahkan dalam 4 Program Prioritas dari Kemendes PDTT terkait anggaran Desa 2017 yang antara lain:
- Agar setiap desa memiliki satu produk unggulan (One Village One Product),
- Adanya pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menambah pendapatan asli daerah agar bisa menopang pembentukan desa mandiri,
- Pembangunan embung desa dan
- Fasilitas olahraga.
Visi Misi Presiden ini juga didukung dan dilindungi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang termaktub dalam UU Desa Pasal 86 Ayat 1-3, yang berbunyi:
- Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan kawasan perdesaan.
- Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.